Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Idham, dalam Nota Kesepahaman Nomor 6/PR.07-NK/07/KPU/III/2019, KPU mendukung PPATK memberikan informasi mencakup laporan dana kampanye.
PPATK juga memberikan informasi mengenai rekening khusus dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu dan rekening parpol peserta pemilu.
Baca Juga:Perampok Minimarket Kembali Bikin Ulah, Pelaku Nekat Ancam dengan GolokUniversitas Pasundan Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT dengan Nilai A
‘’Dalam waktu dekat, KPU juga mengatakan bakal membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) yang mencakup pelaporan dana kampanye,’’ tutup Idham. (yan).
