JABAR EKSPRES – Polrestabes Bandung berhasil tangkap oknum pegawai travel, alias pelaku terduga penipuan dan penggelapan uang pada kasus study tour SMAN 21 Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, oknum pegawai travel yang membawa kabur uang study tour ratusan pelajar SMAN 21 Kota Bandung itu, bisa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pukul 23.00 (WIB) malam, berhasil diamankan pelaku berinisial ICL (33) atas dugaan penipuan atau penggelapan uang traveling anak SMA 21 (Bandung) ke Yogyakarya,” kata Budi di Mapolresta Bandung, Kamis, 25 Mei 2023.
BACA JUGA: Dana Study Tour Raib Digondol Oknum Tour Leader, Pihak SMAN 21 Bandung Akui Teledor
“Alhamdulillah tertangkap hari Rabu (24 Mei 2023),” tambahnya.
Budi menjelaskan, sementara ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, terkait motif membawa kabur uang study tour pelajar SMAN 21 Kota Bandung.
“Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” jelasnya.
Diketahui, yang bersangkutan berhasil ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kota Bandung.
ICL diamankan setelah diduga membawa kabur uang study tour SMAN 21 Kota Bandung yang rencananya akan pergi ke Yogyakarta, dengan total mencapai Rp419 juta.
Adapun ratusan pelajar SMAN 21 Kota Bandung yang batal berangkat berjumlah 320 orang, dengan biaya iuran per siswa sebesar Rp1,3 juta.
Pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 Kamus Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP), yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
Karenanya, atas perbuatan yang dilakukan, yang bersangkutan bisa terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” ungkap Budi.
“Hsil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti selesai pemeriksaan,” pungkasnya. (Bas)