JABAR EKSPRES – Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Cimahi selama 10 hari membongkar puluhan kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Tak hanya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, polisi juga mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, operasi penindakan tersebut berlangsung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026. Dari operasi itu, polisi mengamankan 31 tersangka yang berkaitan dengan 37 laporan polisi.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakapolres bahwa kita Polres Cimahi baru saja selesai melaksanakan kegiatan Operasi Libas yang berjalan selama 10 hari yang dilaksanakan dari mulai tanggal 18 Agustus sampai tanggal 27 Agustus 2026, di mana selama pelaksanaan Operasi Libas tersebut, alhamdulillah Polres Cimahi sudah berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka,” kata Teguh, Senin (31/8/2026).
Baca Juga:Polres Cimahi Rangkul 200 Ojol Untuk Perkuat Kamtibmas di Cimahi dan KBBPolres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita
Menurut Teguh, puluhan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus curat, curas dan curanmor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk menunjang aksi para pelaku.
“Di mana 31 tersangka itu melakukan kejahatan yang memiliki dasar laporan polisi sebanyak 37 laporan polisi. Sehingga atas dasar itu kita melaksanakan rilis pada hari ini dan beberapa barang bukti, baik itu barang bukti hasil curian dan barang bukti sarana yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut, baik itu curat, curas, dan curanmor, kita sudah tunjukkan. Ada kurang lebih 17 kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Cimahi cukup beragam. Selain hasil kejahatan, polisi menemukan senjata tajam dan sejumlah alat yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Sebanyak 17 kendaraan roda dua turut disita, ditambah satu unit angkutan kota atau angkot.
Menariknya, angkot tersebut ternyata tidak sekadar menjadi alat transportasi. Kendaraan umum itu digunakan sopirnya untuk mengangkut barang hasil pencurian. Modus ini menjadi salah satu temuan yang cukup mencolok dalam Operasi Libas Lodaya 2026.
“Salah satu yang paling mencolok, yakni penggunaan angkot oleh sopirnya sendiri untuk membawa barang curian, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari,” ujar Teguh.
