Pengamat Lingkungan YPBB: Cimahi Butuh Perwal Sampah Komersil

“Harapannya dengan Perwal itu terjadi pengurangan sampah ke TPA sebesar-besarnya. Kami juga dari aktivis lingkungan sedang mendorong provinsi dan kota agar melakukan langka signifikan. Sampah organik harus dipisah diolah dan dimanfaatkan ke pertanian dan peternakan,” katanya.

Kawasan komersil juga harus menerapkan terkait dengan produk dan kemasan sekali pakai, 60 persen sampah organik, dan 40 persen non organik.

“Kita berbicara TPA Sarimuki yang sempat overload dan menimbulkan tersendatnya pembuangan sampah dari TPS ke TPA, saat ini pemecahan masalahnya masih bisa menampung sampah hanya sampai bulan Desember 2023. TPA Legoknangka juga statusnya masih misterius. (MG6)

Tinggalkan Balasan