KPU Kota Bandung Temukan 14 Bacalon Ganda dari 9 Parpol

Jabar EkspresKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah berkas bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Hasil temuan sementara cukup mengejutkan.

Ada sejumlah calon terdaftar di dua partai dan dua daerah yang berbeda. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung Suharti, Kamis (25/5).

“Ada 14 orang dari 9 partai politik,” katanya.

Suharti menguraikan, proses verifikasi administrasi tengah berlangsung. Nantianya temuan kegandaan itu juga bakal disampaikan ke partai politik terkait. Tujuannya untuk memverifikasi kepastian dari bacalon yang bersangkutan.

“Modelnya itu tidak hanya terdaftar di Kota Bandung, tapi terdaftar juga DPR RI di untuk daerah Jatim atau Jateng,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komeng Mendaftar DPD, KPU Jabar Mendadak Jadi Panggung Lawak

Menurut Suharti, temuan kegandaan itu bisa cepat terdeteksi karena saat ini pendaftaran bacalon memanfaatkan aplikasi. Sehingga bisa lebih cepat dalam pemaduan data antar daerah.

“Untuk partainya belum bisa kami sampaikan, karena proses verifikasi masih berlangsung,” jelasnya.

Dugaan penyebab kegandaan itu juga masih belum bisa dipastikan. Butuh konfimasi lebih lanjut ke partai politik yang bersangkutan. Karena admin akun silon partai juga di DPP masing-masing partai politik.

Selain kegandaan pencalonan, KPU juga masih menemukan belum sempurnanya sejumlah berkas yang dikumpulkan para bacalon.

“Sekilas masih banyak ijazah yang belum terligalisir,” sambungnya.

BACA JUGA: Usung Isu Kekerasan Anak, Artis Jihan Fahira Daftar Bacalon DPD. Ini Pesan Sang Suami Primus Yustisio

Kemudian temuan KTP anggota TNI yang belum update tapi sudah melampirkan surat pensiun. Proses verifikasi administrasi ini masih panjang. KPU memiliki waktu sampai 23 Juni nanti untuk menuntaskan tahapan tersebut. Nantinya para bacalon atau partai politik juga masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas.

Termasuk terkait kegandaan pencalonan. Bacalon harus memilih salah satu, karena tidak bisa mendua dalam pencalonan. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan