Berdasarkan hasil temuan tersebut, penyidik dari Polres Metro Depok bekerja sama dengan seorang ahli pidana untuk melakukan koordinasi. Ahli pidana tersebut menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Putri Balqis dan suaminya memenuhi unsur-unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri,” ujar Yogen.
Baca Juga:7 Fakta Menarik Seblak yang Belum Banyak Orang TahuBayar MRT Pakai Apa? Begini Cara Beli Pakai Kartu dan DANA, OVO, Gopay
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Balqis segera ditahan. Menurut penjelasan Yogen, tindakan ini diambil karena Putri Balqis dinilai tidak bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir,” pungkas Yogen.
