JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI atas kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantua sosial (Bansos).
Adanya penggeledahan di Kantor Kemensos ini dibenarkan oleh juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri pada, Selasa, (23/5)
‘’Iya benar kemarin ada penggeledahan di Kantor Kemensos,’’ kata Ali Fitri singkat.
Dugaan korupsi bansos terjadi terhadap bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program keluarga harapan (PKH) untuk tahun 2020-2021.
Meski begitu, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahaan di Kantor yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu.
Hanya saja, sebelumnnya KPK menyebutkan kasus dugaan bansos tersebut terjadi di seluruh Indonesia.
Dalam kasus tersebut KPK menelusuri adanya data penerima PKM dan PKH fiktif dan palsu.
Ali Fikri juga pernah mengatakan bahwa dugaan korupsi Bansos ini melibatkan anak perusahaan BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics beserta pihak swasta.
KPK sendiri telah menetapkan beberapa tersangka. Meski begitu untuk identitas tersangka belum bisa diungkap kepublik dengan alasan penyidikan belum selesai.
Lembaga Pimpinan Firli Bahauri ini pernah mengeluarkan perintah pencekalan Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.
“Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud,” kata Ali waktu itu.
Selain Kuncoro, KPK juga mecegah lima orang lainnya ke luar negeri dalam upaya untuk memperlancar proses penyidikan.
Kelima ora itu di antaranya, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.
Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Kuncoro sendiri menjabat sebagai Direktur Utama BGR.
Penyaluran Bansos beras pada 2020 lalu telah disalurkan sebesar 222.070.230 Kilogram (Kg) kepada 4.934.894 KPM-PKH di seluruh wilayah Indonesia.
Lembaga kementerian sosial ini kerap menjadi sorotaan publik setelah pemerintah memberikan kewenangan penuh untuk menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat Indonesia dengan jumlah anggaran mencapai puluhan triliun.
Akan tetapi pada kenyataannya dalam penyaluran di lapangan banyak masyarakat penerima manfaat tidak masuk ke dalam program PKH. Hal ini karena dalam melakukan pendataan masih belum ada singkronisasi antara data dan di daerah dan pusat. (yan).