Pajak Parkir di Kota Cimahi Sudah Mentok, Begini Alasannya!

JABAREKSPRES – Target pendapatan dari restribusi Parkir di Kota Cimahi sebesar Rp 900 juta masih terbilang minim.

Meski begitu, perolehan pendapatan dari restribusi parkir realisasinya melebihi target sebesar 125 persen. Atau 1,1 miliar lebih.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Emir Faisal mengatakan, target restribusi parkir sebesar itu sudah diukur berdasarkan nilai potensi yang ada di Kota Cimahi.

‘’Jadi untuk ditingkatkan lagi capaian cukup sulit,’’ kata Emil Faisal ketika ditemui Jabarekspres.com, Selasa, (23/5)

Menurutnya, Kota Cimahi memiliki keterbatasan wilayah. Sedangkan untuk fasilitas ekonomi seperti hotel juga terbatas. Bahkan cuma punya satu.

Pajak parkir sendiri dipungut dari lokasi secara langsung melalui tempat-tempat usaha yang ada seperti Mall, Hotel, Rumah Sakit, dan Tempat komesial lainnya.

Untuk perolehan pendapatan dari restribusi parkir pada 2018 targetnya Rp754 juta dan terealisasi Rp797.

Hingga pada 2022 targetnya naik mencapai Rp900 juta dengan realisasi 125 persen.

Sementara untuk pajak parkir dibayarkan langsung ke kas daerah oleh pemilik atau penanggugjawab usaha. Nilainya sebesar 20 persen dari pendapatan kotor untuk setiap bulannya.

‘’Jadi pajak parkir ini terbilang lancar, bahkan kata dia setiap tahunnya tidak ada piutang pajak yang muncul,’’ ujar dia.

Untuk pembayaran sendiri sudah dilakukan secara non tunai yang langsung ditransfer ke kas daerah.

“Seluruh pembayaran pajak parkir sudah dilaksanakan secara non tunai sejak tahun 2018,” cetus Emir Faisal.

Sementara Emir Faisal mengatakan, untuk pendapatan dari pajak restoran mengalami peningkatan secara signifikan selama Ramadan lalu.

‘’Saat bulan Ramadan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,7 miliar,’’ sebutnya.

Sedangkan untuk target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp 22,7 miliar dan penerimaan pajak restoran ini telah melebihi target yang ditetapkan.

Penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

Pajak restoran dan cafe hanya akan dikenakan bagi objek atau tempat usaha yang memiliki omset di atas Rp 10 juta.

‘’Untuk besaran pajak restoran dan cafe sendiri dihitung sebesar 10 persen dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen ketika makan dan minum di restoran atau cafe itu,’’ tutur Emir Faisal. (cep/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan