JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Sumatera Selatan, Reihana Wijayanto baru-baru ini diterpa isu miring disebut-sebut ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp138 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tidak hanya itu, beredar juga isu `yang menyebutkan bahwa Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto pura-pura mengalami gangguan jiwa usai terbukati korupsi sebesar Rp138 miliar oleh KPK.
Isu mengenai Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto terbukti korupsi Rp138 miliar oleh KPK dan pura-pura mengalami gangguan jiwa tersebut beredar di media sosial Facebook.
BACA JUGA: Fantastis! Inilah Rincian Harta Kekayaan Kadinkes Lampung, Sempat Viral hingga Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Soal LKHPN
Unggahan tersbeut bernarasi sebagai berikut, “TERBUKTI K0RVPSI 138 M1LIAR REIHANA KAD1NKES LAMPUNG PURA² G1LA SETELAH KPK RESMI DIA JADI TERS4NGK4”.
Selain itu, unggahan tersebut menjelaskan bahwa sang Kadinkes Lampung yang sempat menjadi sorotan di berbagai platform media sosial karena gaya hidup dan penampilannya itu diperiksa KPK selama 48 jam, pada 19 Mei 2023 lalu.
Kemudian unggahan tersbeut menjelaskan bahwa Reihana pura-pura ganguan jiwa karena takut dipenjara.
Sebelumnya, nama Reihana menjadi sorotan netizen lantaran dinilai kerap flexing atau pamer harta dan penampilannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak luput dari kritikan, karena dinilai berlebihan.
Hal itu pun mencuat seiring protes warga Lampung terhadap inftrastruktur jalan rusak yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan publik.
Lalu, benarkan Kadinkes Lampung tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi R138 miliar dan pura-pura gangguan jiwa?
Dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Rabu, 24 Mei 2023, foto Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto pada sampul unggahan video yang beredar di media sosial Facebook tersbeut merupakan hasil rekayasa digital.
Foto serupa dapat ditemukan di laman berita VIVAnews berjudul “Drama Sakit Hasnaeni Wanita Emas saat Dijemput Paksa Kejaksaan”.
Laporan VIVANews itu menampilkan Hasnaeni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 lalu.
Selain foto sampul yang tidak sesuai aslinya, narator unggahan itu juga hanya membacakan narasi dari artikel Detikcom yang berjudul “3 Janggalnya Harta Kadinkes Lampung Reihana Dibongkar KPK”.