Dilansir dari website resmi Pemkot Bandung, bandung.go.id, kebijakan tersebut menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar,
merupakan komitmen Pemkot Bandung untuk memberi tambahan hak dan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik umur sekolah di wilayahnya tiap-tiap untuk melanjutkan pendidikan, juga yang kurang dapat secara finansial dan ekonomi
“Kami berkomitmen memberi tambahan fasilitas pendidikan optimal juga didalam pemenuhan hak pendidikan anak,” ujar Hikmat.
Hal ini berdasarkan pengalamn pada tahun sebelumnya, dimana masih banyak calon peserta didik baru kurang mampu yang tidak bisa mendaftar jalur afirmasi PPDB Kota Bandung karena terkendala tidak terdaftar di DTKS.
“Agar calon peserta didik dapat pilih jalan RMP yang dihadirkan solusi lewat musyawarah kelurahan. Jika di kelurahan setempat udah ada (terdaftar) maka memadai menyertakan screenshoot berasal dari kelurahan,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tidak ada lagi permasalahan putus sekolah di Kota Bandung, hanya karena ketiadaan biaya.
“Ingat, yang paling utama adalah anak melanjutkan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” tambahnya.
Jalur afirmasi SD dan SMP harus dihidangkan sedikitnya 15 prosen berasal dari kuota peserta didik di satuan pendidikan. CPDB dapat pilih empat pilihan sekolah, di antaranya pilihan 1 dan 2 di sekolah negeri, sedangkan pilihan 3 dan 4 di sekolah swasta.
“Jika CPDB tidak diterima di 4 pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan bakal menyalurkan ke sekolah swasta dan yang tetap memilki kuota RMP,” pungkasnya.