“Jangan sampai ketidak tahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum,” tukas Kapolresta Bandung.
Di Mapolresta Bandung, tersangka RM sempat dimintai sejumlah keterangan. Dia mengaku sengaja menjual video tanpa izin dari istrinya alias DM.
“Awalnya iseng-iseng aja pak, namun karena gak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari-hari,” ucap tersangka RM.
“Saya jual Rp100 sampai Rp300 ribu. Sekitar 2 sampai 3 bulan. Totalnya di bawah Rp5 juta,” pungkasnya. (Bas)