Pengalaman Tidak Menyenangkan GalBay di Akulaku, DC Menagih Tak Henti

JABAR EKSPRES – Beberapa waktu yang lalu, banyak pengguna yang mengklaim bahwa mereka menjadi korban oleh pihak yang Debt Collecter (DC) Akulaku Paylater setelah galbay.

Mereka menceritakan pengalaman tersebut dikarenakan para pengguna gagal membayar (Galbay) tagihan mereka sebelum tanggal jatuh tempo di aplikasi Akulaku.

Padahal sebelum mereka dikejar oleh pihak DC, para pengguna sebenarnya dapat mengajukan program restrukturisasi atau meminta keringanan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa program restrukturisasi atau penundaan pembayaran hanya tersedia untuk produk Akucicil (cicilan barang).

Syaratnya adalah para pengguna telah melewatkan pembayaran selama lebih dari 60 hari dan memiliki jumlah tagihan yang melebihi Rp500.000.

Selain itu, Akulaku hanya akan mengizinkan permintaan restrukturisasi dari para peminjam yang memiliki catatan pembayaran tepat waktu.

BACA JUGA: Risiko Galbay di SPinjam Buat Pengguna Ini Ceritakan Pengalaman Diteror DC

Debitur hanya memiliki opsi untuk memilih jangka waktu restrukturisasi atau penundaan pembayaran untuk tagihan cicilan barang, dengan jangka waktu maksimum tiga bulan.

Saat mengajukan permintaan keringanan atau penundaan pembayaran, debitur juga akan dikenakan biaya tambahan atau denda atas keterlambatan pembayaran.

Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur untuk memastikan agar mereka tidak melewatkan pembayaran denda keterlambatan, sehingga permintaan keringanan mereka dapat disetujui.

Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit Akulaku Paylater

Bagaimana cara mengajukan Restrukturisasi Kredit Akulaku Paylater? Berikut adalah langkah-langkahnya dilansir dari laman resmi akulakufinance.co.id.

  1. Buka aplikasi Akulaku
  2. Buka laman tagihan di di aplikasi, lalu klik ‘Ajukan Restrukturisasi’.
  3. Perlu diingat bahwa fitur ini hanya akan tersedia bagi pengguna yang memenuhi syarat.
  4. Setelah itu, pastikan untuk membaca semua ketentuan yang tercantum, lalu klik menu ‘Bayar Sekarang’.
  5. Di dalam menu tersebut, kamu akan diberikan pilihan untuk memilih tenor pembayaran yang tersedia.
  6. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan verifikasi data pengguna.
  7. Jika proses verifikasi data berhasil, kamu akan melihat kode Virtual Account yang akan ditampilkan di halaman tersebut.

Jika kode belum muncul, tunggu beberapa saat atau refresh aplikasi dan cek secara berkala.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan