DC Akulaku akan menelpon untuk menagih pinjaman online itu bahkan 4 hari sebelum jatuh tempo. Hal itu lantas akan sangat mengganggu aktivitas pengguna sehari-hari.
Jadi, pastikan Anda paham akan konsekuensi yang harus diterima apabila tidak kunjung membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo.
Denda bunga Akulaku pun harus ditanggung pengguna apabila melewati tanggal jatuh tempo karena tak kunjung melakukan pembayaran.
Baca Juga:Rekomendasi 10 Restoran Korea di Bandung yang Otentik dan InstagramableResmi Tutup Semua Outlet, Ini Sejarah Toko Buku Gunung Agung yang Berawal dari Mencuri Rokok
Debt collector (DC) online pun akan memburu nasabah PinJol Akulaku yang gagal bayar (galbay) hingga mengancam mendatagi rumah mereka.
Jika seorang nasabah tidak dapat membayar tagihan Pinjol Akulaku dalam waktu maksimal 3 bulan, identitas nasabah tersebut akan dicatat dalam daftar Blacklist oleh OJK.
Hal ini mengakibatkan nasabah tersebut tidak lagi dapat melakukan pinjaman secara sah melalui penyelenggara layanan pinjam online yang terdaftar di OJK maupun melalui bank mana pun.
Dengan demikian, Anda dipastikan tidak dapat mengajukan pinjaman secara resmi lagi kepada lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK karena data pribadi Anda telah dimasukkan dalam daftar blacklist.
