JABAR EKSPRES , BANDUNG – Polda Jabar kembali memberlakukan tilang manual, bagi kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas. Hal itu dikarenakan belum meratanya pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan selaras dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterbitkan Korlantas Polri.
“Ditanda tangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, agar para jajaran polisi lalu lintas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dengan pemanfaatan ETLE,” kata Tompo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/5).
Diketahui, aturan tersebut merujuk pada surat telegram yang sempat diterbitkan Korlantas Polri, bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
“Namun terbatasnya spot tilang elektronik (ETLE) dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual,” ujar Tompo.
Dijelaskannya, melalui data Polda Jabar, masih terdapat banyak pelanggaran lalu lintas yang belum tercover oleh teknologi ETLE.
“Untuk saat ini baru 21 titik ETLE di Kota Bandung dan 1.872 hand half yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan ETLE,” ucap Tompo.
Saat ini Polda Jabar mempunyai satu ETLE portable yang dapat berpindah-pindah tempat, untuk mencover seluruh wilayah di Jawa Barat.
“Artinya dengan panjang jalan yang cukup besar dan bebrapa daerah yang belum tercover ETLE, seperti anak dibawah umur, mengemudikkan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya, menjadi tidak tercover oleh ETLE. Sehingga dengan pertimbangan tadi, maka kita akan berlakukan penindaakan penilangan secara manual,” terangnya.
Melalui informasi dari Area Traffic Control System (ATCS), di Kota Bandung pada periode Januari hingga Mei 2023, tercatat lebih dari 1.000 pelanggar lalu lintas, dengan data lokasi tertinggi yakni, di ruas Jalan Soekarno Hatta-Buah Batu sebanyak 250 pelanggaran.
Adapun jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran diominasi oleh roda dua, yakni sebanyak 1.849 atau 86,8 persen.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengaku, karena banyak pelanggaran yang belum tercover ETLE, maka hal tesebut jadi landasan utama pemberlakuan kembali tilang manual.