Bima Arya Dinilai Teledor Terbitkan Produk Hukum

Fakta di Balik Kontroversi Status Jembatan Otista Bogor yang Diduga Objek Cagar Budaya

 

Dinilai teledor dalam menerbitkan produk hukum oleh orang nomor satu di Kota Bogor, Bima Arya menjadi babak awal pembongkaran jembatan Otto Iskandardinata (Otista). Sorotan publik, hingga menuai kontroversi di sejumlah kalangan lantaran disebut-sebut masuk ke dalam objek Cagar Budaya.

 

Yudha Prananda, Kota Bogor, Jabar Ekspres

 

CARUT marut salah satu proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bernilai Rp 49 miliar dari bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu mulai menggeru lantaran keberadaannya yang diduga merupakan salahsatu bagian dari ratusan objek cagar budaya di Kota Bogor.

Tak khayal, Wali Kota Bogor itu menjadi bulan-bulanan sejumlah kalangan lantaran kebijakan yang dikeluarkan. Akselerasi guna menebus janji kampanyenya untuk mewujudkan ‘Bogor Lancar’ juga terbilang penuh drama.

Salah satu produk hukum yang diterbitkan melalui Peraturan Walikota Bogor (Perwali) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, tepatnya pada Lampiran II tertulis bahwa Jembatan Otista meliputi bagian dari Pusaka Budaya Ragawi dalam konteks struktur Cagar Budaya.

Hal itu berbanding terbalik dengan yang ada di Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007.

Ada 22 situs dan bangunan peninggalan sejarah dan purbakala di wilayah Kota Bogor yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Di antaranya, bangunan Balai Kota Bogor, Gedung Karesidenan Bogor, Markas Kodim 0606 Bogor, Markas Korem 061/Surya Kencana, Gedung Blenong/Badan Pertanahan Nasional Bogor, Gedung RRI Regional II Bogor, dan Balai Penelitian Bio Teknologi Perkebunan Indonesia.

Kemudian, Kantor Pos Bogor, Lembaga Pemasyarakatan Bogor, Museum Zoologi, Monumen dan Museum Peta, Makam Raden Saleh, Gereja Katedral, Gereja Zeboath, Kapel Regina Pacis, Gedung SMA YZA2, Gedung SMP Negeri 2 Bogor, Gedung SMA-SMP Negeri 1 Bogor, Stasiun Kereta Api Bogor, Rumah Sakit Salak, Rumah Panti Asuhan Bina Harapan, dan Hotel Salak.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta tak menampik adanya kecerobohan atas penerbitan produk hukum yang di tanda tangani Bima Arya tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan