Jhonny G Plate Gagal Nyaleg di Pemilu 2024 Akibat Korupsi? Ketum Nasdem Surya Paloh: Kami Hormati Proses Hukum

Namun Surya Paloh juga tidak menjelaskan soal posisi Jhonny G Plate yang akan maju pada caleg di Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Adapun Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan informasi, korupsi yang menjerat Jhonny G Plate merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dan hingga kini proses hukum terkait kasus tersebut masih terus bergulir. (*)

Tinggalkan Balasan