JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Rony SIP MT mengatakan, ada sekitar 125 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.
Data itu kata dia, merupakan akumulasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dari beberapa tahun yang lalu di Kota Cimahi.
Baca Juga: Anggarkan Rp44 Miliar untuk Pilkada, KPU Cimahi: Sudah Disepakati
“Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk wilayah Kota Cimahi sekitar 125 ribu, tetapi itu dari beberapa tahun yang lalu. Jadi itu terakumulasi,” kata Rony, melalui sambungan telepon, Kamis, 18 Mei 2023.
Dikatakannya, Jumlah penunggak pajak itu akan dicari datanya, apakah kendaraan bermotor tersebut telah rusak, hilang, atau beralih kepemilikan. Itu yang saat ini akan diidentifikasi oleh pihaknya.
“Terkait hal itu, Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama dua tahun. Otomatis kendaraannya bodong. Namun kebijakan itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata dia.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun.
“Pajak kendaraan ini masuk ke provinsi dan kami (Pemkot) menerima pendapatannya melalui sistem bagi hasil,” katanya.
Sementara tambah dia, untuk pemberlakuan pajak baru pada setiap kendaraan bermotor atau pajak tambahan (pajak Opsen) sebesar 66 persen baru akan diberlakukan pada tahun 2025.
Pajak Opsen itu nantinya akan jadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).
“Tarif dari pajak Opsen itu yaitu 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Opsen itu berlaku untuk Pajak Kendaraan Motor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sekitar 66 persen,” katanya. (MG6)