Anggarkan Rp44 Miliar untuk Pilkada, KPU Cimahi: Sudah Disepakati

JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kota Cimahi Ir. Mohamad Irman menegaskan, anggaran untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cimahi tahun 2024 dari APBD sudah dikunci sekitar Rp44 miliar.

Anggaran hibah dari Pemkot Cimahi itu akan digelontorkan dalam sekma dua kali tahun anggaran.

Baca Juga: Tak Kunjung Diangkut, Gunungan Sampah di Pasar Sehat Cileunyi Capai 2 Meter

“Melalui pembahasan TAPD, dan Dewan, sudah disepakati untuk hibah anggaran Pilkada di angka Rp44 miliar. Skema realisasinya dua kali tahun anggaran, tahun ini (2023,Red) dan tahun 2024,” kata M Irman, Kamis 18 Mei 2023.

Awalnya kata dia, usulan anggaran untuk kebutuhan Pilkda di Kota Cimahi mencapai Rp56 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi anggaran disepakati angka Rp44 miliar.

Hal itu juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Meski sudah dikunci di angka Rp44 miliar, namun belum ada pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Untuk tahun ini rasio penganggarannya dari Pemkot sekitar 40 persen dulu dari anggaran hibah yang disepakati, tahun depan sisanya,” ucap Irman menerangkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) non tahapan tahun 2022 di Ruang Kerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi, Kamis 18 Mei 2023.

Saat itu, penandatanganan NPHD ini dilakukan oleh Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi Mardi Santoso sebagai Pihak Pertama atau Pemberi Hibah  bersama Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman sebagai Pihak Kedua atau Penerima Hibah.

Penandatanganan NPHD merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan oleh KPU Kota Cimahi.

“Penggunaan Dana Hibah akan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis serta bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Irman dalam kesempatan tersebut. (MG6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan