JABAREKSPRES – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi atau Kominfo Johnny G Plate saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi itu mencapat Rp 8,32 Triliun.
Dilansir dari halaman Kominfo go.id, kasus ini bermula dari rencana Kominfo melakukan pemerataan digitalisasi untuk pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal.
BACA JUGA: Ngeri Kerugian Rp 8,32 Triliun! Kejagung RI Akan Dalami Aliran Dana Korupsi di Kominfo
Mengutip dari laman kominfo.go.id, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa.
Johnny G Plate waktu itu mengungkapkan bahwa di Indonesia masih ada desa dan kelurahan yang belum bisa mengakses internet. Totalnya 12.548.
Kominfo kemudian mengajukan anggaran untuk membangun BTS untuk 9.113 keluran dan desa.
BACA JUGA: Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai Tersangka
Pengajuan dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dengan klasifikasi daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T).
Adapun untuk pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada 2020 direncanakan di bangun 1.209 desa dan kelurahan.
Kemudian pada 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan. Sedangkan pada 2022 dibangun BTS di 3.704 desa dan kelurahan. termasuk Sedangkan untuk wilayah 3T yang buka komersial menjadi tanggungjawab operator seluler.
BACA JUGA: KPK Minta Ema Sumarna Dicekal ke Luar Negeri, Ini Alasannya!
Proyek tersebut tidak bisa dijalankan dengan skema tender. Sebab, presiden Joko Widodo menghendaki proyek tersebut beres sebelum masa jabatannya berakhir.
Melihat waktu yang mendesak akhirnya diputuskan melalui BAKTI yang diberi tugas untuk menjalankan pembangunan insfratruktur digital.
Mengingat lokasi geografi dan meda di wilayah 3T harus melihat aspek sosial, ekonomi dan keamanan maka Kominfo mengeluarkan peraturan pengadaan khusus.
BACA JUGA: BPK RI Catat 2.356 Temuan di OPD Jawa Barat yang Harus Diselesaikan!
Melalui Perdirut BLU Bakti No 7/2020 proyek tersebut memiliki aturan dan payung hukum untuk pelaksanaannya.
Kontrak proyek BTS 4G Tender Pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021 – 2024 terdiri dari 5 paket.
Untuk paket 1 dan 2 merupakan pengerjaan FiberHome/Telkom Infra/MTD.