“Kemudian masa perbaikan dari hasil verifikaso tahap pertama mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sementara verifikasi tahap kedua akan berlangsung mulai 10 Juli sampai 6 Agustus,” katanya.
Usai tahapan verifikasi, pihaknya akan merancang Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 6 sampai 11 Agustus 2023. Dilanjutkan pada 19 sampai 28 Agustus pengumuman DCS.
“Pasca itu yakni pada 14 sampao 20 September akan ada tahapan penggantian Bacaleg yang diganti oleh Parpolnya, penggantian itu atas dasar tanggapan dari masyarakat. Misal masyarakat menyampaikan bahwa Bacaleg yang telah diumumkan di DCS ini bermasalah, kemudian Parpolnya bisa mengganti dengan Bacaleg yang baru,” beber Irman.
Pada 24 September 2023 hingga 3 Otober 2023 pihaknya akan melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk menentukan nama-nama Bacaleg yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu serentak tahun 2024. (MG6)