Sorotan tajam ditujukan BPK pada kelebihan bayar senilai Rp9,24 miliyar dari lima paket pengerjaan jalan, jaringan, dan irigasi. Menurut BPK, ada sekitar Rp7,12 miliyar yang belum dibayarkan karena Rp2,12 miliyar telah dibayarkan sebelum LHP terbit.
Ahmad Noor berharap hal ini dapat menjadi catatan bagi Pemprov Jawa Barat agar bisa diperbaiki. Temuan ini pun akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya paling lambat 60 hari kerja. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Baru Sadar Akses ke Bandara Kertajati Kurang, Penyebab Proyek Gagal?