Mengaku Belajar dari Medsos, F Pelaku Asusila Bius Korban Saat Tidur

JABAR EKSPRES – Pelaku tindak asusila menggunakan obat bius berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku F melakukan aksi asusilanya itu di kos-kosan milik korban di sekitar wilayah Kota Cimahi.

Aksi bejat pelaku dilakuan dini hari.Pelaku masuk kosan korban melalui jendela kamar. Saat masuk, korban yang kedapatan sedang tertidur.

Kemudian, pelaku membekap korban menggunakan tisu yang sudah diolesi cairan obat bius.

”Ini kejahatan asusila dengan modus baru (menggunakan obat bius),” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Mapolres Cimahi, Senin (15/5).

Selanjutnya jelas Luthfi, usai mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku melanjutkan aksinya, yakni meraba-raba bagian sensitif tubuh korban, hingga merasa hasratnya terpuaskan.

”Aksinya tidak sampai menyetubuhi korban, hanya meraba-raba tubuh korban,” terangnya.

Menurut Luthfi, pelaku mengakui jika modus kejahatan asusila menggunakan obat bius belajar dari tutorial video di media sosial.

”Dari mulai menyiapkan obat bius hingga mempraktekan pembekapan terhadap hidung korbannya saat tertidur itu dipelajari pelaku dari medsos,” terangnya.

Tidak hanya meraba-raba korban, pelaku juga sempat merekam aksinya terhadap korban. Namun saat pelaku mencium korban, korbannya ini langsung tersadar.

”Ada kemungkinan obat biusnya kurang banyak,” bebernya.

Pelaku sendiri tinggal di kos-kosan tak jauh dari tempat tinggal korban

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (mg6/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan