Selain itu, temuan lainnya adalah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Masih ada pihak wajib pungut bajak yang belum melaporkan hasil PBBKB dengan tertib.
Kemudian temuan lainnya terkait ini adalah transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota ada yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga:Polda Jabar Selidiki Kasus Penembakan Habib Bahar Bin SmithHadiri Pertemuan Halal Bihalal Kades se Jawa Barat, Ganjar Dianggap Nitizen Serobot Lahan Pekerjaan Ridwan Kamil
Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat merekap perolehan PBBKB di masing – masing kota kabupaten.
“Perhitungannya juga belum sesuai ketentuan. Jadi ada selisih Rp 59 miliar,” jelasnya.
BPK RI juga menyoroti adanya temuan terhadap belanja modal gedung dan bangunan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski begitu, Ahmadi Noor enggan untuk menyebutkan ketiga OPD tersebut. Hanya saja nilainya mencapai Rp 3,929 miliar.
“Dari jumlah itu ada kelebihan pembayaran Rp 1,49 miliar,” terangnya.
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang juga tidak lepas dari sorotan BPK RI.
OPD yang memiliki anggaran gemuk itu ternyata masih ditemukan permasalahan dalam penglolaan keuangan daerah.
Menurut Ahmadi Noor ada lima paket pengerjaan jalanm irigasi dan jaringan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,24 miliar.
Baca Juga:Prabowo Sosok Pemimpin Sesuai dengan Kriteria JokowiDedi Mulyadi Akhirnya Gabung ke Partai Gerindra, Siap Dukung Prabowo!
Ahmadi Noor juga tidak menjelaskan secara detail mengenai proyek yang dimaksud itu.
Meski begitu, Ahmadi Noor mengakui sebelum LHP ini terbit, Dinas Bina Marga sudah mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut sebesar Rp 2,12 miliar.
‘’Jadi ini kurang sekitar Rp 7,12 miliar,” cetus dia. (son/yan)
