Empat Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti, Nilainya Puluhan Miliar!

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat memberikan empat temuan penting dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKDP) Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor mengatakan, sedikitnya ada empat temuan penting yang harus segera diperbaiki terkait LKPD Pemprov Jabar tahun anggaran 2022.

‘’Jadi hasil dari temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat,’’ kata Ahmadi dalam konferensi pers usai pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilaksanakan pada kegiatan Sidang Paripurna DPRD Jabar, Senin, (15/5).

Ahmadi Noor mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan masih banyak ditemukan permasalahan dala pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: 42 OPD Jabar Belum Penuhi Rekomendasi BPK RI Terkait Catatan Keuangan

Salah satu hasil temuan yang harus segera diperbaiki adalah terkait pemberian BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya temuan terkait belanja yang menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan.

Berdasarkan laporan pertanggung jawaban BOS dan BOPD di sekolah tersebut tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

‘’Ini nilainya mencapai Rp 2,646 miliar,’’ cetus Ahmadi Noor.

BACA JUGA: Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka Pegawai BPK yang Kena OTT di Bekasi

Ahmadi Noor menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban ditemukan pencatatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta.

Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada nilai pertanggungjawaban itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ kata dia.

Meski begitu, pihak SMKN 4 Kuningan sudah melakukan penyetoran  sebelum LHP terbit sudah sebesar Rp 201,9 juta,

BACA JUGA: Hadiri Pertemuan Halal Bihalal Kades se Jawa Barat, Ganjar Dianggap Nitizen Serobot Lahan Pekerjaan Ridwan Kamil

Atas temuan atau catatan tersebut BPK meminta kepada pihak terkait agar segera bisa di tindak lanjuti sesuai ketentuan.

‘’Ini harus diperbaiki selambat – lambatnya adalah 60 hari kerja,’’ ujarnya Ahmadi Noor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan