Dalam konteks pencucian uang, teknologi finansial seperti bitcoin dapat memudahkan tindakan tersebut.
Perpindahan uang ke perbankan online dan teknologi yang memungkinkan penggunaan remote-desktop membuat para pencuci uang lebih memilih untuk melakukan manuver dan transfer dana dari akun ke akun secara online.
BACA JUGA: Busset! Harta Rafael Alun Mencapai Rp500 Miliar, Ada Money Launderer di Institusi Pajak
“Risiko pencucian uang yang dapat dilakukan oleh para penjual maupun pembeli bitcoin, dimudahkan dengan ketiadaan regulasi AML (Anti Money Laundering) serta prosedur KYC (Know your Customer),” jelas PPATK dalam laman resminya.
Dengan adanya kemudahan tersebut, perdagangan bitcoin dapat dilakukan beberapa kali hingga uang virtual tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang legal yang berlaku di suatu negara.