BANDUNG – Saat ini Polisi sedang memburu pedagang pakaian bekas atau ‘pakaian cimol’ di Pasar Gedebage, Kota Bandung yang viral setelah mengancam pelanggannya dengan pisau.
Menurut Kapolsek Panyileukan, AKP Kurniawan, setelah video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban menjadi viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan kunjungan ke Pasar Cimol Gedebage.
“Kami sudah monitor dari tadi (kemarin) malam, korbannya juga orang Cimahi, sudah saya komunikasi,” kata Kurniawan, Jumat (12/5/2023).
Namun, saat anggota Polsek Panyileukan mendatangi Pasar Gedebage, pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Kalau identitas sudah ada, cuma orangnya tidak ada. Sudah saya cari, ternyata tidak ada di tempat. Kami lagi berupaya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan seorang pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, mengancam pengunjung dengan senjata tajam menjadi viral di Instagram.
BACA JUGA: DLHK Kota Bandung Lepas Tangan Soal Sampah Pasar Gedebage
Dalam video tersebut, terlihat pedagang tersebut mengancam pengunjung yang berdiri di depannya, sambil mengacungkan pisau ke arah seorang wanita pembeli, sambil mengeluarkan umpatan dalam bahasa daerah.
Beberapa teman pelaku, yang juga pedagang pakaian bekas, kemudian datang untuk menenangkan pelaku dan meminta korban untuk pergi dari tempat tersebut.
Menurut informasi yang tertera dalam video yang diposting di akun media sosial @infocileunyi, dua wanita asal Cimahi diduga menjadi korban penipuan dan dihadapi dengan ancaman senjata tajam oleh seorang pedagang thrifting di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, pada Kamis, 11 Mei 2023.
Saat itu, dua wanita tersebut pergi ke toko pelaku untuk menanyakan tentang sejumlah baju yang sudah mereka pesan, tetapi belum juga diterima setelah satu bulan berlalu. Namun, malah mendapat ancaman senjata tajam dari pelaku.
Meskipun B sudah mentransfer sejumlah uang senilai Rp3,5 juta kepada A, namun korban terus menghubungi pedagang tersebut melalui pesan WhatsApp.
Pada tanggal 15 April, pedagang tersebut menghubungi korban dan menjelaskan bahwa setengah dari barang yang sudah dibayar oleh korban telah terjual ke pihak lain.