Ingin Beli Tiket Coldplay? OJK Imbau Jangan Terjebak Pinjol Ilegal Demi Konser

JABAR EKSPRES – Sempat ramai di media sosial soal warganet yang rela mencari pinjol demi membeli tiket Coldplay, hingga OJK turut menyampaikan pesan penting ini.

Seperti sudah diketahui oleh publik, konser Coldplay akan dilaksanakan pada 15 November 2023 di Jakarta dan menjadi konser yang pertama kalinya.

Hebohnya soal netizen yang mencari pinjol untuk nonton konser ini, OJK juga menanggapi dan mengimbau agar masyarakat jangan sampai memakai pinjol illegal untuk menonton konser.

“Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati,” kata @ojkindonesia di Instagram resminya, Kamis (11/5/2023).

OJK juga menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal dapat diketahui oleh masyarakat.

Kenali Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Pertama, bahwa ciri pinjol ilegal memiliki syarat yang mudah dan hanya modal KTP.

Kedua, ciri pinjol yang tidak berizin adalah memiliki pemilik dan alamat kantor yang tidak jelas.

Ketiga, menawarkan pinjamannya melalui SMS atau WhatsApp.

Keempat, pinjaman memiliki bunga dan denda yang tidak jelas.

Kelima, cirinya adalah tidak mempunyai layanan pengaduan.

Keenam, meminta aksses ke data pribadi peminjam

Ketujuh, tidak berizin OJK.

Nah, jadi harap anak muda berhati-hati dan ingat imbauan OJK untuk waspada terhadap jebakan pinjol ilegal, jangan sampai terjerat jika tidak ingin menyesal.

Lantas berapa harga tiket konser Coldplay, hingga membuat netizen ingin melakukan pinjaman online?

Yuk intip daftar harga tiket Coldplay yang sudah dirilis berikut ini.

Harga Tiket Coldplay Terbaru di Jakarta 2023

  1. Ultimate Experience: Rp 11.000.000
  2. My Universe (Festival): Rp Rp 5.700.000
  3. Cat 1 (Numbered Seating): Rp 5.000.000
  4. Festival (Free Standing): Rp 3.500.000
  5. Cat 2 (Numbered Seating): Rp 4.000.000
  6. Cat 3 (Numbered Seating): Rp 3.250.000
  7. Cat 4 (Numbered Seating): Rp 2.500.000
  8. Cat 5 (Numbered Seating): Rp 1.750.000
  9. Cat 6 (Numbered Seating): Rp 1.250.000
  10. Cat 7 (Numbered Seating): Rp 1.250.000 (Restricted View)
  11. Cat 8 (Numbered Seating): Rp 800.000 (Restricted View)

Catatan: Harga tiket di atas belum termasuk pajak dan lainnya.

Seperti ada government tax 15 persen, convenience fee (biaya kenyamanan) 5 persen, maupun biaya tambahan lainnya.

Itulah info seputar imbauan OJK bagi masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal hanya demi konser.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan