JABAR EKSPRES – Sebanyak 12 orang dari 1200 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar disebut Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum dapat di evakuasi.
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengungkapkan bahwa 12 orang tersebut berada di zona yang saat ini tengah dikuasai oleh separatis bersenjata di Myanmar.
“Jadi belum bisa (evakuasi), tapi bersalah kondisi terakhir mereka (Korban) sehat alhamdulillah, dan mudah-mudahan cepat bisa dievakuasi dan perwakilan kita juga, sedang bernegosiasi dengan otoritas setempat (Myanmar) dan mudah-mudahan bisa menyusul,” ucapnya di STTB Kota Bandung, Jum’at (12/5).
Berdasarkan informasi, para korban TPPO ini telah dipekerjakan secara ilegal di Myanmar dengan cara melakukan Scamming atau penipuan secara online.
Maka menangapi hal itu, Benny mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Indonesia akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Karena enggak mungkin negara memberangkatkan orang bekerja untuk melakukan penipuan lewat online. Itu enggak ada,” ucapnya.
Selain itu, langkah antisipasi terhadap sindikat perdagangan orang juga Benny mengaku bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi khususnya kepada para calon PMI.
“Sebetulnya gampang, yang hanya tinggal kemauan saja misalnya desa itu memastikan kalau ada orang yang minta rekomendasi untuk berangkat ke luar negeri nah pastikan dia mau berangkat apa, misalnya dengan alasannya turis, umroh, ziarah. Apa iya dia akan menjadi turis selama 30 hari, apa iya dia punya duit yang cukup. Karena kalau ilegal tidak mungkin bisa kerja karena, pasti visanya visa turis, umroh atau ziarah,” ujarnya.
“Jadi tinggal kemauan politik saja, bersama-sama punya komitmen menjaga setiap anak bangsa atau masyarakat kita atau tidak menjadi korban TPPO,” pungkas Benny.
Sebelumnya, dua warga dari Kota Cimahi dan Bandung telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dengan dipekerjakan secara ilegal dengan cara melakukan skammimg atau penipuan online.
Menurut pengakuan salah seorang keluarga korban dari Kota Bandung, Valeria Buring menjelaskan bahwa adik sepupunya bernama Mayang (38) diduga telah menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan secara ilegal sebagai Scammer online atau melakukan penipuan di Negara Myanmar.