Imbas Dugaan Pungli Kepada Guru ASN di Pangandaran, Gubernur Jabar Nonaktifkan Sementara Kepala BPSDM

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah merekomendasikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Pangandaran untuk diberhentikan sementara imbas dari viralnya salah seorang guru ASN yang diduga terkena pungli.

Dari informasi yang beredar, salah seorang guru ASN di Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani (27), mencurahkan isi hatinya di media sosial usai mendapatkan pungli saat pelaksanaan latsar atau Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga dengan adanya dugaan itu, Emil (sapaan akrab Gubernur Jabar) langsung memerintahkan Tim Inspektorat dan Saber pungli untuk segera melakukan penyelidikan.

“Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari pihak BPSDM Pangandaran, dan saya juga sudah menugaskan inspektorat dan saber pungli jabar untuk datang ke pangandaran, untuk melakukan klarifikasi atau verifikasi,” ucapnya saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Kamis (11/5).

Emil mengungkapkan, selama diterjunkannya inspektorat dan sabet pungli, pihaknya telah merekomendasikan kepala BPSDM Pangandaran diberhentikan sementara waktu.

“Hasilnya belum tau tapi, sudah ditugaskan dan saya sudah rekomendsikan selama pemeriksaan, kepala BPSDM Pangandaran diberhentikan dulu sementara,” ungkapnya.

Jika dalam hasil pemeriksaan tersebut terbukti melakukan pungli, Emil menyebut bahwa Pemprov Jabar Akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang tertera.

“Tapi kalau tidak terbukti, direkonsiliasi dengan solusi-solusi, terserah solusinya apa, yang paling aman untuk semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui, curahan hati Husein Ali Rafsanjani (27) setelah mendapatkan dugaan pungli sempat viral di media sosial. Ia mengaku, bahwa telah mendapat pungli ketika mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada bulan Oktober 2021 lalu.

Sebelum mengikuti Latsar di Pangandaran, Husein menyebut bahwa sempat diberi kabar untuk membayar sejumlah uang transport sebesar Rp 270.000.

(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan