JABAR EKSPRES – Bank Indonesia dan Bank of Korea dengan resmi menandatangani kerjasama untuk menggunakan mata uang lokal (Rupiah dan Won) dalam transaksi bilateral kedua negara pada Selasa (2/5) di Korea Selatan. Hal ini membuat Indonesia dan Korea Selatan meninggalkan Dolar AS dalam transaksi bilateral mereka.
Dengan meninggalkan Dolar AS dalam transaksi bilateral, Indonesia dan Korea Selatan dapat menggunakan Rupiah dan Won dalam transaksi yang mereka lakukan. Kesepakatan ini mencakup transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, transaksi ekonomi, dan keuangan lainnya yang telah disepakati.
Perlu diketahui, angka perdagangan yang Indonesia dan Korea Selatan lakukan pada tahun 2022 sendiri mencapai 20,58 miliar Dolar AS atau sekitar 300 triliyun Rupiah.
Baca Juga:Ingat! Tantangan Ekonomi Tiap Generasi itu Berbeda5 Tips Minjam Uang ke Aplikasi Pinjol Biar Tidak Masuk ‘Jebakan Batman’
Kedua gubernur bank tersebut melakukan pertemuan pada 2 Mei 2023 di sela-sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di di Korea Selatan.
BI menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk mengurangi biaya transaksi. Selain itu, hal ini juga akan menekan risiko gejolak nilai tukar kedua negara dalam transaksi bilateral.
“Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara (Rupiah dan Won) dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, transaksi ekonomi, dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas,” tulis pernyataan BI dalam situs resminya, Selasa (2/5).
