Komisi III Dorong Antisipasi Pertumbuhan Kendaraan Listrik, Dampaknya terhadap Pajak Daerah

Ilustrasi Kendaraan Listrik yang dipakai Pejabat Pemprov Jabar. (son)
Ilustrasi Kendaraan Listrik yang dipakai Pejabat Pemprov Jabar. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik yang dinilai berpotensi memengaruhi pendapatan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor.

Perkembangan teknologi transportasi yang semakin maju telah melahirkan kendaraan listrik yang kini mulai banyak digunakan masyarakat, termasuk di Jawa Barat. Dari sisi inovasi dan kepedulian lingkungan, tren ini dinilai positif. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru terkait penerimaan pajak daerah karena kendaraan listrik nyaris tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, mengatakan tren penggunaan kendaraan listrik, terutama roda dua, berpotensi mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut terlihat dari hasil kunjungan kerja Komisi III ke sejumlah kantor Samsat di berbagai daerah.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

“Terlihat adanya kecenderungan peralihan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik secara cukup masif di masyarakat Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Jajang, Sabtu (10/1).

Padahal, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Karena itu, Jajang menilai Pemprov Jabar perlu menyiapkan langkah antisipatif secara matang.

“Ini menjadi tantangan tersendiri. Ada perubahan pola konsumsi masyarakat dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan tersebut perlu disikapi dengan menyiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik secara bertahap dan cermat. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor saat ini masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah.

“Karena itu, kebijakan harus disiapkan dengan perhitungan matang agar tidak berdampak signifikan terhadap PAD,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga didorong untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat mencatat penerimaan daerah per Jumat (9/1) mencapai Rp33,5 miliar. Rinciannya terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp18,4 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp13,5 miliar, Pajak Air Permukaan Rp361 juta, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp28,6 juta, serta retribusi daerah Rp1,1 miliar.

0 Komentar