Dipecat Partai Garuda, Caleg DPR RI Devara Putri Prananda Kini Terancam Hukuman Mati

JABAR EKSPRES – Devara Putri Prananda (25 tahun) otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri akhirnya dipecat oleh Partai Garuda.

Diketahui, Devara merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar 9 (Sumedang, Majalengka, dan Subang) nomor urut 4 dari Partai Garuda. Ia mendapat perolehan suara sementara 226 dalam Pemilu 2024.

Selain dipecat dari partai, warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat ini terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Mengungkap Aplikasi Baxai Benarkah Investasi atau Penipuan? Ini Faktanya

Disadur dari Jawapos.com, Partai Garuda telah mengambil langkah tegas kepada Devara Putri Prananda.

“Partai Garuda telah mencabut kartu tanda anggota (KTA) Devara dari partai,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Diketahui, Devara bukan kader organik Partai Garuda, melainkan hanya anggota biasa. Dia bergabung dengan Garuda karena mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat IX.

“Saya mau sampaikan bahwa tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik,” jelas Teddy kepada Jawapos.com.

BACA JUGA: VIRAL, Plat Nomer Ojol The Game Dengan Nama Idol KPop, Begini Cara Membuatnya

Sebelumnya, Devara Putri Prananda alias DP dan kekasihnya Didot Alfiansyah (DA) merupakan sepasang kekasih yang merencanakan menghabisi nyawa korban Indriana Dewi Eka Saputri. DA juga diketahui merupakan kekasih korban.

Pembunuhan berencana tersebut dipicu masalah asmara. Didot diketahui menjalin hubungan dengan Devara Putri. Di waktu bersamaan ternyata Didot juga menjalin hubungan perselingkuhan dengan Indriana.

Didot dan Devara menyewa pembunuh bayaran berinisial MR, untuk membunuh korban di Bogo 20 Februari 2024. Usai di eksekusi, ketiga pelaku itu kemudian membawa mayat korban selama emoat hari berkeliling dari Jakart, Cirebon, Kuningan, hingga akhirnya mayat korban di buang di Kota Banjar, Jawa Barat.

“Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang ‘saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini’,” kata Kanit 1 Ranmor pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan