JABAR EKSPRES – Pesona yang dimiliki Masjid Raya Al-Jabbar atau Masjid Terapung Gedebage mampu menarik para wisatawan dari berbagai daerah.
Antusiasme masyarakat semakin meningkat untuk mengunjungi Masjid Raya Al-Jabbar pasca Lebaran 2023.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, selain dari kawasan Bandung Raya, mereka yang datang mengunjungi Masjid Raya Al Jabbar juga berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat serta dari provinsi lain di pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.
Menurut data dari Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al-Jabbar, Dewi Sartika, jumlah data pengunjung masjid dari tanggal 22-26 April 2023 telah mencapai 124.758 orang. Sedangkan, kunjungan tertinggi mencapai 33.606 orang pada tanggal 24 April 2023.
Rata-rata jumlah pengunjung per hari setelah Lebaran mencapai 22.061 orang (dari tanggal 22-27 April). Sedangkan sebelum Lebaran, hanya mencapai sekitar 3.000 pengunjung saja.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Keamanan, Abdul Wahid. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan jumlah wisatawan meningkat hingga 50%.
Oleh karena itu, sistem keamanannya juga ditingkatkan untuk pelayanan parkir. Sementara itu, pihaknya juga masih melakukan kerja sama dengan pihak Kodim.
Sejauh ini, berkat pengelolaan dan kerja sama yang baik dari semua pihak, situasi Masjid Raya Al-Jabbar kini jauh lebih tertib.
“Makin ke sini (pasca Lebaran), pengunjung semakin ramai. Bisa diperkirakan meningkat hingga 50 %. Maka dari itu, kami dari pihak keamanan terus meningkatkan dalam pelayanan parkir. Kami telah bekerjasama dengan pihak Kodim. Alhamdulillah, berkat Kerjasama yang baik, kondisinya Al-Jabbar jauh lebih tertib,” terangnya.
Masjid Raya Al-Jabbar kembali beroperasi seperti semula. Namun, tidak 24 jam seperti halnya saat Ramadan. Hal itu dikarenakan memerlukan waktu untuk membersihkan baik di dalam maupun di sekitar lingkungan masjid.
Sedangkan untuk sistem penempatan para PKL, kini telah dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar. Tepat berada di sebelah kiri jalan raya, dengan bagian paling pojok, dan sedikit jauh dari masjid.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah, baik sipil, polisi, dan TNI.
Untuk menjaga sistem keamanan dan ketertiban di Masjid Raya Al-Jabbar, Abdul Wahid juga mengimbau kepada pengunjung untuk selalu menjaga kebersihan, keamanan, dan mengikuti peraturan yang ada.