Kurang dari 24 Jam, Koboi Arogan Berpelat Nomor Dinas Polisi Palsu Resmi Ditetapkan Tersangka

JABAR EKSPRES – Sempat viral di media sosial, koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu di exit tol Tomang kini berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui bahwa beredar video yang memperlihatkan koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu memukul sopir taksi online berinisial HH.

Tak hanya memukul, koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu yang viral itu sempat menodongkan senjata api ke arah sopir taksi online tersebut.

BACA JUGA: Viral! Video Pengemudi Berpelat Dinas Polisi Todongkan Senjata Api ke Sopir Taksi Online, Kapolda Metro Jaya Intruksikan Penangkapan

Sementara identitas koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu itu diketahui bernama David Yulianto (32).

Atas perbuatannya, ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Diketahui bahwa peristiwa yang terekam kamera dan viral di media sosial itu terjadi pada hari Kamis, 4 Mei 2023 malam hari.

BACA JUGA: Viral Pengemudi Kendaraan Gunakan Pelat Dinas Polisi Todongkan Senjata Api ke Sopir Taxi Online, Dirlantas Polda Metro Jaya: Palsu!

Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.

Hal itu pun telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 5 Mei 2023 malam hari.

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bawha tersangka David Yulianto bukan merupakan anggota Polri, melainkan ia seorang karyawan swasta.

Sementara itu, pekerjaan kedua orangtua David Yulianto yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David Yulianto) merupakan karyawan swasta,” katanya, menambahkan.

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan