Kurang dari 24 Jam, Koboi Arogan Berpelat Nomor Dinas Polisi Palsu Resmi Ditetapkan Tersangka

Sempat viral, koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu ditetapkan resmi sebagai tersangka. PMJ News/Fajar.
Sempat viral, koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu ditetapkan resmi sebagai tersangka. PMJ News/Fajar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sempat viral di media sosial, koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu di exit tol Tomang kini berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui bahwa beredar video yang memperlihatkan koboi arogan gunakan pelat nomor mobil dinas polisi palsu memukul sopir taksi online berinisial HH.

Atas perbuatannya, ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Baca Juga:3 Orang di Lampung Diamankan, Diduga Terlibat dalam Kepemilikan Senjata Tersangka Penembakan Kantor Pusat MUIAjukan KUR BRI 2023 Mikro, Cair Rp100 Juta dengan Pilihan Angsuran hingga 60 Bulan

Hal itu pun telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 5 Mei 2023 malam hari.

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bawha tersangka David Yulianto bukan merupakan anggota Polri, melainkan ia seorang karyawan swasta.

Sementara itu, pekerjaan kedua orangtua David Yulianto yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David Yulianto) merupakan karyawan swasta,” katanya, menambahkan.

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

0 Komentar