Tongam menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas sebuah perusahaan dengan mengunjungi situs web dari otoritas yang mengawasinya.
“Atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” papar Tongam.
BACA JUGA: 7 Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP Langsung Cair Bukan dari Pinjol
“Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” tuturnya.
OJK terus mengawasi aktivitas entitas yang menawarkan pinjaman online atau pinjol ilegal saat memasuki musim Lebaran 2023.
Kebiasaan orang untuk memamerkan barang-barang baru selama hari raya sering kali menjadi tradisi, sehingga Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengamati bahwa masyarakat seringkali tergoda untuk meminjam uang tanpa pertimbangan matang menjelang Lebaran.
Pada akhirnya, sang peminjam malah akan kesulitan membayar cicilan yang terkena bunga besar.
“Tapi yang bahaya, mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru,” ujar Friderica beberapa waktu lalu.
“Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal,” tuturnya.