Bunga Pinjol Akan Turun jadi 0,3 Persen, Begini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menurunkan tingkat bunga yang dikenakan pada layanan teknologi keuangan (Fintech) P2P Lending seperti aplikasi Pinjol, menjadi antara 0,3 persen hingga 0,5 persen per hari, dari tingkat maksimal saat ini sebesar 0,8 persen.

Direktur Pengawasan Finansial Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta, menjelaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) 10 memberikan wewenang kepada instansi untuk mengatur bunga pinjaman online (Pinjol).

“Kalau sekarang bungan ini diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), nanti OJK akan mengatur lewat SE (Surat Edaran),” terang  Tris kepada media, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Tris memberikan contoh bahwa meskipun surat edaran menetapkan tingkat bunga maksimum sebesar 0,4 persen, namun jika setelah ditinjau dan dianalisis ternyata tingkat tersebut terlalu rendah, maka dapat dinaikkan hingga 0,5 persen.

“Kita ada adendum pasa khusu bunga. Tetapi jika 0,4 persen terlalu mahal, bisa kita adendum menjadi 0,3 persen,” jelasnya.

“Kalau di perbankan ada suku bunga dasar, nah ini sama, nanti diatur, dituangkan dalam SE. Tapi SE itu pasal bunga bisa diatur sesuai kebutuhan. Jadi adendum sama dengan peraturan suku bunga dasar di Bank Indonesia,” tutupnya.

BACA JUGA: 5 Pinjol Paling Aman Legal Berizin OJK 2023 dengan Bunga Rendah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, terutama menjelang Lebaran 2023 ketika sebagian besar masyarakat akan menerima penghasilan tambahan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, berharap masyarakat akan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan melakukan pertimbangan logis terkait dengan tingkat keuntungan yang dijanjikan.

“Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 5 April 2023.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan bahwa PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) akan dinormalisasi karena telah memenuhi persyaratan izin usaha yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan