Main Cantik! Rp 2,5 Triliun Sukses Dikorupsi Dirut Waskita Karya

JABAR EKSPRES – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk., Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

Destiawan Soewardjono tersebut memerintahkan dan setuju untuk mencairkan dana menggunakan dokumen fiktif atau palsu. Dokumen tersebut berfungsi untuk membayarkan utang perusahaan yang dipimpinnya. Namun, semua utang di perusahaan tersebut disebabkan pembayaran proyek-proyek fiktif yang telah DestiawanSoewardjono pesan.

Diperkirakan, kerugian yang negara terima akibat kasus korupsi Waskita Karya ini adalah Rp 2,54 triliun.

Cara Penyelewengan Ala Destiawan Soewardjono

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk. tersebut awalnya menciptakan atau mengerjakan sebuah proyek fiktif.

Selaku Dirut Waskita Karya, dia memerintahkan kepada bawahannya untuk membuatkan surat utang yang berfungsi untuk membayarkan proyek perusahaan.

Setelah surat utang tersebut selesai dibuat, dia menyetujui dokumen itu. Dengan telah ditandatangani olehnya selaku Dirut Waskita Karya, uang proyek tersebut cair.

Uang proyek yang cair tersebut lalu dipergunakan untuk membayarkan semua proyek fiktif ciptaan dirinya sendiri, Destiawan Soewardjono.

Ternyata, cara main yang dilakukan oleh Destiawan Soewardjono sangat cantik. Namun, sepandai-pandainya maling bersandiwara, pasti akan ketahuan juga.

BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa

Aset Hasil Dugaan Korupsi Destiawan Soewardjono

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan beberapa aset yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh Dirut Waskita Karya tersebut, yaitu:

  • Uang tunai senilai Rp 96,6 miliar.
  • Sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta Timur seluas 130 meter persegi.
  • 3 bidang tanah beserta bangunan di Pasir Buncir, Kabupaten Bogor masing-masing seluas 3.123 meter persegi, 421 meter persegi, dan 719 meter persegi.
  • Sebidang tanah beserta bangunan di Toroh, Kabupaten Grobogan seluas 744 meter persegi.

Konco Korupsi Destiawan Soewardjono

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya Tbk. pada akhir tahun 2022 lalu.

  • Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020.
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022.
  • Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
  • Direktur Operasi II Waskita Karya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan