Mereka berempat dituntut penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 500 juta.
Jika mengikuti hukuman 4 tersangka lainnya, kemungkinan Destiawan Soewardjono bakal dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tersangka Sudah Ditahan
Untuk mempercepat proses penyidikan, Dirut Waskita Karya tersebut telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari hingga 17 Mei 2023 nanti. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
Dipecat dan Masuk Daftar Hitam Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan bahwa Destiawan Soewardjono telah dipecat dari kursi Dirut PT Waskita Karya Tbk. dan akan masuk dalam daftar hitam BUMN.
Baca Juga:Bang Jago! Pria Pengendara Mobil Berplat Dinas Polisi Ngamuk Gegara Disalip Taksi OnlinePena 98 Gelar Kegiatan Refleksi 25 Tahun Reformasi
Beliau juga meminta kepada seluruh karyawan BUMN untuk bekerja secara profesional dan transparan. (*)
