Waktu Habis! Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Satrio

“Ada kata-kata ‘gua nggak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut,” ujar Kombes Hengki Haryadi. (*)

BACA JUGA: Mario Dandy Part 2, Aditya Hasibuan Seorang Anak Polisi Aniaya Seorang Mahasiswa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan