Revitalisasi Pasar Banjaran Dinilai Bisa Merugikan Pedagang

Diucapkan Hari, selama ini upaya para pedagang yang sudah membangun berulang kembali kios di Pasar Banjaran, tidak pernah ditanggapi, diakui atau dihargai oleh Pemda Kabupaten Bandung.

“Malah cenderung ini mungkin, kemungkinan ini dugaan, dianggapnya bangunan liar tapi retribusinya kok dipungut,” ucapnya.

“Sekarang revitalisasi, diganti uang bangunan juga tidak, dikasih kompensasi juga tidak. Itulah yang jadi keberatan para pedagang,” lanjut Hari.

Dia menyampaikan, proyek revitalisasi Pasar Banjaran menggunakan mekanisme bangun guna serah, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Aset daerah itu memang bisa dilakukan menggunakan mekanisme bangun guna serah, akan tetapi disitu ada larangan pada pasal 36,” beber Hari.

“Hasil bangunan dari proyek bangun guna serah itu tidak boleh dialihkan ke pihak lain. Termasuk bangunannya, tidak hanya tanahnya saja,” lanjutnya.

Hari memaparkan, situasi saat ini diketahui adanya penawaran kepada para pedagang, untuk dibeli kios-kios yang akan direvitalisasi di Pasar Banjaran.

“Jual beli ini berarti ada pengalihan, sudah jelas dilarang oleh aturan. Kemudian nanti bagaimana statusnya setelah dibeli?,” paparnya.

“Apakah hak milik, apa hak pakai? Itu juga belum jelas. Kemudian bangun guna serah itu ada jangka waktu 30 tahun,” tambah Hari.

Dia menuturkan, ketika jangka waktunya sudah 30 tahun bukan berarti milik pedagang. Secara aturan setelah 30 tahun baik bangunan atau tanahnya itu, diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Jadi garis besarnya sekarang pedagang harus membayar kios, tapi nanti 30 tahun ke depan jadi milik Pemda. Itu harus digaris bawahi,” tutur Hari.

“Jadi ini betul-betul hak dari para pedagang, upaya gugatan ini memperjuangkan hak-hak pedagang yang dilindungi Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (bas)

Tinggalkan Balasan