JABAR EKSPRES – Polemik proyek revitalisasi Pasar Banjaran masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memediasi pedagang dan pengembang.
Tujuan mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung terhadap pedagang dan pengembang yakni untuk mencari persamaan persepsi antara kedua belah pihak soal revitalisasi Pasar Banjaran. Seperti diketahui bahwa sejumlah pedagang sempat menolak proyek tersebut.
Bukan hanya itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna pun mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah menandatangi Akta Perdamian terkait proyek revitalisasi Pasar Banjaran yang sempat menjadi pro dan kontra di antara keduahbelah pihak.
Baca Juga:Tegaskan Soal Proyek Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung: Bukan Swastanisasi tapi Kolaborasi Sejumlah PihakBank Indonesia Gelar CEF 2023 ke-8, Optimalkan UMKM dan Pariwisata Daerah
“Ketiga, pengelolaannya dan sebagainya disampaikan dalam akta perdamaian tersebut. Masing-masing pihak akan memegang akta perdamaian tersebut. Nanti juga ada check and balance dalam proses pembangunan Pasar Banjaran sampai dengan pengelolaan ke depannya, apakah melalui Kerwappa atau lainnya, nanti disesuaikan,” lanjutnya.
