Revitalisasi Pasar Banjaran Dinilai Bisa Merugikan Pedagang

BANDUNG – Revitalisasi Pasar Banjaran di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus jadi sorotan. Pasalnya pro-kontra yang terjadi kini lanjut ke meja persidangan.

Diketahui, para pedagang yang tergabung pada Masyarakat Pedagang Pasar Rakyat Banjaran, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kuasa Hukum Masyarakat Pedagang Pasar Rakyat Banjaran, Hari Haswidy mengatakan, sosialisasi terkait revitalisasi tersebut, sudah didengar para pedagang sejak 2019 lalu.

“Tapi memang pada saat itu belum ada pembahasan-pembahasan yang mendalam terkait pelaksanaan revitalisasi ini,” kata Hari kepada Jabar Ekspres, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, informasi revitalisasi Pasar Banjaran yang diketahui para pedagang hanya permukaan saja, kemudian di penghujung 2022 isu tersebut kembali mencuat.

“Kemudian 2023 barulah para pedagang mengetahui dari media sosial, terkait informasi revitalisasi Pasar Banjaran,” jelas Hari.

“Dimana saat itu Bupati Bandung sudah menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga,” lanjutnya.

Hari menerangkan, yang jadi keberatan para pedagang pasar terhadap revitalisasi, karena pembangunan kios hingga perbaikan setiap terjadi kebakaran di pasar, sepenuhnya secara mandiri alias menggunakan dana swadaya.

“Jadi uang pembangunan itu milik para pedagang. Setelah diperbaiki kembali terjadi kebakaran, semua kios diperbaiki pakai dana swadaya, terakhir tahun 2007,” terangnya.

Hari mengungkapkan, insiden kebakaran Pasa Banjaran yang terakhir terjadi pada 2007 lalu itu, pelaksanaan pembangunan kios-kios dilakukan pada 2010, menggunakan dana mandiri para pedagang.

“Setelah kios kembali dibangun, para pedagang kembali jalankan usahanya dan diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Hari menambahkan, pengakuan pihak Pemda Kabupaten Bandung itu yakni, pembangunan kios pasca kebakaran menggunakan dana swadaya bukan dari bantuan pemerintah.

“Menggunakan dana swadaya atas izin pemerintah daerah dan oleh Pemda juga tidak meminta uang sewa kios, tidak membahas jual-beli kios, hanya menerima retribusi kebersihan pasar saja,” imbuhnya.

Hari menilai, terkait revitalisasi Pasar Banjaran, pihak Pemda Kabupaten Bandung mengambil langkah yang tidak memihak kepada para pedagang.

“Ketika nantinya kios-kios dihancurkan dan dibangun bangunan baru, tidak pernah disampaikan mengenai kompensasi atau penggantian dana terhadap kios-kios yang sudah dibangun oleh para pedagang,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan