Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Andi Pangerang Ditangkap Polisi

ANDI Pangareng yang sempat melontarkan ancaman terhadap umat Muhammadiyah, resmi ditangkap kepolisian.

Kabar tersebut dikonfirmasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap pada Minggu (30/4) di Jombang.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan thd Sdr AP di daerah Jombang. Atas perkara yang dilaporkan Oleh Pelapor dalam hal ini Muhamadiyah,” kata Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu, 30 April 2023.

Andi Pangerang dilaporkan ke polisi, setelah komentarnya ‘halalkan darah Muhammadiyah’, di suatu kolom komentar media sosial Facebook, menjadi sorotan publik.

Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Laporan itu dilayangkan buntut komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Adapun ternyata, bukan hanya Andi saja yang dilaporkan. Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pun melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin ke Bareskrim Polri.

“Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin,” kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.

Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.

“Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial,” tutur Ewi.

Menurutnya, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan.

Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan