Polda Sumut Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP AH

JABAR EKSPRES – Polda Sumatera Utara melakukan tindak lanjut pendalaman kasus mengenai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

“Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AKBP AH, keterkaitan peran bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (27/4) malam.

AKBP AH diduga memiliki keterkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan BBM jenis solar yang hingga kini tim penyidik kasus terus melakukan pendalaman untuk memproses hal tersebut.

“Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Penetapan status AKBP AH hingga saat ini masih sebagai saksi,” katanya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa barang bukti terkait kasus ini belum bisa dijelaskan secara detail.

“Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan atas keterkaitan dengan gudang solar,” ucapnya.

Kabid Humas menyebutkan bahwa permasalahan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya masih berjalan di Propam Polda Sumatera Utara.

“Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum,” tegasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan konfirmasi bahwa kedua rekening milik AKBP AH telah diblokir, rekening yang satunya merupakan punya anaknya sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan