Namun, Pasal 81 ayat (15) UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 59 UU tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 ayat (15) menyebutkan, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini yang kemudian menjadi dalih para perusahaan dalam mengontrak para pekerja.
Sementara salah seorang pegawai swasta lainnya Rifqi Awan (23) menuturkan, dengan UU Cipta Kerja dirinya hanya diberikan kontrak dengan durasi selama 1 tahun. Masuk di bulan kesembilan, kejelasan terkait perpanjangan kontrak atau pun pengangkatan pegawai tetap belum dirinya ketahui.
“Waktu diterima cuman dikontrak selama satu tahun. Katanya kalau kinerjanya bagus, bakal diajukan kontrak baru. Cuman sampai saat ini belum ada. Apalagi terkait pengangkatan menjadi pegawai tetap. Di awal aja enggak ada obrolan seperti itu,” aku Rifqi.
Baca Juga:BMKG Prediksi Bandung Raya Hadapi Kemarau, Potensi Kekeringan dan Bahaya Paparan Sinar UVVolume Sampah di Bandung Naik jadi 724 Ton Usai Lebaran
Dampak dari UU Cipta Kerja semakin membuat ketidak jelasan status karyawan itu juga dikeluhkan oleh salah seorang pegawai BUMN di Kota Bandung, Rafif (25). Dia mengatakan, sempat menerima kabar gembira mengenai pengangkatan pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, namun kepastiannya belum dirinya terima.
“Katanya kalau kontrak di sini, ke depannya bakal diajukan menjadi pegawai tetap. Cuman itu masih isu, terkait kepastiannya masih belum tahu karena baru juga kerja di sini,” tandas Rafif. (mg1/tur)
