“Silahkan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidak singkronan itu,” ucap Reza Indragiri di podcast tersebut, dikutip Rabu 26 April 2023.
Seperti diketahui sebelumnya, Reza Indragiri sangat menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.
Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut.
Sehingga wajar jika muncul anggapan bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut bukan milik mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, justru milik Dody Prawiranegara.
“Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg).
Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?,” ucapnya Selasa 18 April 2023.
Maka jika benar barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara dan jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan sang mantan Kapolda Sumatera Barat, maka seharusnya ia bisa bebas dari segala dakwaan karena jelas tidak terbukti terlibat dalam perkara ini.
Dengan demikian, menurut Reza dakwaan terhadap Teddy Minahasa tidak bisa dibuktikan dengan kuat.
“Batal demi hukum, atau kemungkinan kedua rapuh,” beber Reza. (*)