JABAR EKSPRES – BRIN baru-baru ini mengadakan sidang kode etik untuk salah satu penelitinya, yaitu Andi Pangeran (AP) Hasanuddin setelah melontarkan komentar ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah. Setelah melakukan sidang etika secara tertutup, Andi Pangeran dianggap melanggar kode etik.
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu 26 April 2023.
Handoko mengungkapkan bahwa BRIN bertekad untuk menjalankan aturan kode etik dan kode perilaku ASN dengan tegas. Dia menegaskan bahwa setiap ASN harus berperilaku sesuai dengan kode etik dan kode perilaku ASN, baik di tempat kerja maupun di kehidupan sehari-hari.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.
Baca Juga:Profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang Gemar Memukul, Kini Menurun pada AnaknyaPunya Bisnis Haram dalam Lapas, Dhawank Delvi Hanya Dapat Sanksi Pindah Tugas
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” ucap Handoko.
Harapannya adalah bahwa peristiwa ini menjadi pengajaran bagi setiap ASN agar tidak ada yang melakukan hal serupa di masa depan, baik oleh siapa pun terhadap siapa pun. Meskipun orang tersebut sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, menjelaskan bahwa Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ratih menyatakan bahwa majelis terdiri dari berbagai unsur, seperti kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lain yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” tuturnya.
