Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Hanya Akan Dapat Hukuman Disiplin

Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Hanya Akan Dapat Hukuman Disiplin
Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Hanya Akan Dapat Hukuman Disiplin
0 Komentar

Dia menyatakan bahwa sebanyak 38 pertanyaan telah diajukan kepada AHP dan dijawab dengan cukup lancar tanpa adanya tekanan.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Proses klarifikasi data dan informasi dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB, hingga akhirnya Majelis Kode Etika merekomendasikan untuk memanggil sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

Baca Juga:Profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang Gemar Memukul, Kini Menurun pada AnaknyaPunya Bisnis Haram dalam Lapas, Dhawank Delvi Hanya Dapat Sanksi Pindah Tugas

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” pungkasnya.

0 Komentar