Ternyata Ini Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Fitri

Ilustrasi Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Fitri/ Pixabay/ palacioerick
Ilustrasi Hukum Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Fitri/ Pixabay/ palacioerick
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Beberapa di antara masyarakat yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri ada yang bertanya seputar apakah boleh makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri?

Ternyata begini hukumnya makan sebelum berangkat shalat Ied Fitri, simak penjelasannya berikut ini.

Mengutip dari NU Online, hukum makan sebelum berangkat Shalat Idul Fitri adalah sunnah.

Baca Juga:Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri 2023 di Bandung, Cek Link Ini!Cara Membuat THR Lebaran Online dengan Link DANA Kaget

Dijelaskan dalam sebuah tayangan di YouTube NU Online yaitu ‘Sebelum Shalat Idul Fitri, Sunnah Makan dan Minum Dulu?’.

Dalam tayangan tersebut Ustadz Ahmad Muntaha mengatakan alasan mengapa sunah melakukan makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri.

Alasannya  ‘itbaan li Rasulillahi shallallahu alaihi wasallam’ yaitu ikut sunah Nabi Muhammad SAW.

Ada hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Buraidah:

“kaana nabiyyu shallallahu alaihi wasallam la yahruju yaumal fitri hatta hafana wa yauma nahri la yakula hatta yar jia fayakun min nasikatihial”.

“Secara ringkas bisa kita pahami bahwa Nabi Agung Muhammad SAW, sepanjang hidupnya itu tidak pernah keluar untuk shalat Idul Fitri sehingga sarapan dulu, dan tidak akan pernah keluar untuk shalat Idul Adha kecuali beliau belum sarapan dulu. Jadi memang beda, kalau Idul Fitri sunahnya adalah makan dulu sebelum shalat, kalau Idul Adha adalah tidak makan dulu kecuali nanti setelah shalat,” ujarnya.

Sunah makan yang diakhirkan pada Shalat Idul Adha karena sedekah saat Hari Raya Idul Adha sunah dilaksanakan setelah shalat Idul Adha.

Hal ini dibuktikan dengan proses penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan sebelum shalat Idul Adha, akan tetapi dilakukan setelah Shalat Idul Adha.

Baca Juga:Cara Menghadapi Debt Collector, Pastikan 6 Hal Berikut!7 Ucapan Selamat Idul Fitri ke Calon Mertua di WA Paling Sopan

Begitupun berdasarkan Imam As-Syafii dalam Kitab Al-Umm, dijerlaskan bahwa bagi orang yang mendatangi tempat Shalat Idul Fitri untuk makan dan minum sebelum berangkat ke tempat Shalat Idul Fitri maka sunah hukumnya.

Bahkan menurut Imam As-Syafii, apabila tidak sempat makan di rumah, sunah dapat makan di jalan atau saat di tempat shalat apabila memungkinkan.

Akan tetapi, jika memang tidak bisa melakukannya (makan) sebelum shalat Ied Fitri, ketika di rumah maupun di tengah jalan atau tempat shalat.

0 Komentar