Cara Menghadapi Debt Collector, Pastikan 6 Hal Berikut!

JABAR EKSPRES – Berikut cara menghadapi debt collector dengan memastikan 6 hal berikut ini.

Debt collector menjadi pihak ketiga yang memiliki tugas dari suatu Lembaga keuangan untuk  menagih utang kepada debitur yang menunggak jika memenuhi kriteria tertentu.

Ketika kamu didatangi oleh debt collector tidak perlu panik dan harap pastikan 6 hal berikut ini.

6 Hal yang Harus Dipastikan Saat Kamu Menghadapi Debt Collector

Berdasarkan informasi yang dikutip Jabarekspres.com dari Instagram @kontak157 yang merupakan layanan konsumen dan pengaduan OJK.

Inilah 6 hal yang perlu dipastikan ketika kamu menghadapi debt collector:

  1. Pastikan surat tugas dari perusahaan pembiayaannya

Kamu sebagai debitur mempunyai hak untuk memastika dokumen-dokumen tersebut kepada debt collector sebelum proses penagihan.

Debt Collector yang taat akan membawa dokumen secara lengkap dan tidak akan bertindak kasar secara fisik.

  1. Lihat identitas diri dan sertifikat profesi dari debt collector

Pastikan identitas diri debt collector yang datang menemui Anda jelas dan memiliki sertifikat profesi.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa Syarat di 2023? Cek di Sini Kenali Dulu 5 Ciri Pinjol Ilegal

  1. Pastikan debt collector membawa sertifikat jaminan fidusia

Jaminan fidusia menurut UU No 42 Tahun 1999 yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutaang antara debitur dan kreditur.

Sementara untuk sertifikat fidusia ini nantinya yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

Jamian fidusia harus mempunyai sertifikat dan sertifikatnya nanti disahkan oleh pihak notaris.

  1. Hindari melakukan pembayaran angsuran melalui debt collector

Anda sebagai debitur perlu menghindari untuk melakukan pembayaran angsuran melalui debt collector.

  1. Apabila debt collector tidak memberikan keterangan-keterangan tersebut dan bertindak secara fisik, segera laporkan ke aparat kepolisian

Jika kamu mengalami kekerasan dari debt collector, tidak perlu takut untuk melapor.

Segeralah laporkan kepada pihak kepolisian atau dengan cara menghubungi Call Center polisi di 110.

  1. Pastikan kamu membayar cicilan/angsuran tepat waktu dan tepat jumlahnya

Terakhir yang tentunya menjadi kewajiban kamu, pastikan membayar cicilan atau angsurannya tepat waktu ya dan sesuai dengan jumlahnya untuk menghindari penagihan dari debt collector.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan